Entri Populer

Sabtu, 29 Oktober 2011

Definisi Ekonomi Koperasi


TUGAS 1
 
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI



Nama : Tri Astuti
Kelas  : 2EB17
NPM  : 29210341


A.   Definisi koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1)     koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2)     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3)     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)     koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5)     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6)     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Jadi saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi adalah sekumpulan orang yang melakukan tujuan ekonomi yang berbentuk organisasi bisnis dan membutuhkan modal untuk menjalankan konstribusi yang adil.
B.    Definisi kopersi menurut Arifinal Chaniago (1984) 
Koperasi adalah sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Jadi saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi adalah adalah perkumpulan yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk masuk atau keluar dan berazaskan kekeluargaan utuk kesejahteraan anggotanya.
C.     Definisi kopersi menurut  Bpk. Moh Hatta  (Bapak Koperasi Indonesia) 
Koperasi adalah usaha bersama untuk mempebaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkkkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seseorang buat semua dan semua buat seseorang”.
Jadi saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki ekonomi dan dengan azas tolong menolong antar anggotanya.    
D.    Definisi kopersi menurut  Munker
Kopersi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Akttivitas urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royang.
Jadi saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi adalah organisasi tolong menolong yangbertujuan untuk ekonomi dan bukan untuk sosial.
E.     Definisi kopersi menurut  Calvert
Koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
F.     Definisi kopersi menurut  Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
G.    Definisi kopersi menurut  R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
H.    Definisi kopersi menurut   Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
I.       Definisi kopersi menurut  Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
J.       Definisi kopersi menurut  Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
K.     Definisi kopersi menurut  UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum kopersi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Jadi saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan hukum koperasi dan berdasarkan prinsip koperasi dan berazaskan kekeluargaan.
L.      Definisi Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha  yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi dan usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
M. Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional . Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
b.     Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
c.      Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota. Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan" .

Dari beberapa definisi diatas saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi adalah sekumpulan orang-orang yang menjalankan suatu organisasi badan usaha yang bertujuan untuk menggerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan.