Sisa Hasil Usaha
A.
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue(TR))
dengan biaaya-biaya atau biaya total (total cost(TC))dalam satu tahun buku.
Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU. No.25/ 1992, tentang
perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1) SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuia dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi
usaha dan partisipasi modal.
Dengan mangacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian
ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota
dan koperasinyadalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana dividen yang diperoleh
pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.
Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B.
Informasi Dasar SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (persentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah-istilah informasi dasar
•
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
•
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
•
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
•
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
•
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang
menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar
hukumnya adalah pasal 5, ayat 1, UU. No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian
yang dalam penjelasanya mengatakan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-semata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2
kegiatanekonomi yang dilakukan oleh angota sendiri, yaitu:
1)SHU atas jasa
modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminka angota sebagai pemilik atau
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)SHU atas jasa
usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota kopersai selain pemilik juga sebagi
pemakai atau pelanggan. Secara umum
SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan kepada Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial,dan
·
Dana untuk pembangunan lingkungan
Berikut rumus SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
|
Dimana:
·
SHUA : Sisa hasil usaha anggota
·
JUA :
Jasa usaha anggota
·
JMA :
Jasa modal anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUPa = x JUA +
|
Dimana:
·
SHUPa :
Sisa hasil usaha per anggota
·
JUA :
Jasa usaha anggota
·
HMA :
Jasa modal anggota
·
VA :
Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
·
UK : Volume usaha total kopersai (total transaksi
koperasi)
·
Sa :
Jumlah simpanan anggota
·
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
D.
Prinsip-prinsip Pebagian SHU
Koperasi
Telah diuraikan pada teori kopersi bahwa anggota berfungsi ganda, yaitu
sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik,
seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai
investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi
bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota
berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari
anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan
anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai
cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang
pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU
yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari nonanggota.Oleh sebab itu,
langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumbar dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non anggota.
2. anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif SHU dari
modal yang dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebasar 70%
berarti untuk jasa transaksi usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini
dapat dilihat dari struktur permodalan koperasi itu sendiri. Apabila total
modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada
anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya. Apabila SHU negatif berarti kontribusi anggota
koperasi terhadap pengeluaran untuk biaya koperasi lebih kecil dari pendapatan
koperasi. Kekurangan kontribusi anggota tersebut ditutup dengan dana cadangan.
Dana cadangan diperoleh dari penyisihan SHU yang digunakan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan (Pasal 41 ayat 2c
UU No.25/1992). Kerugian tersebut adalah kerugian yang disebabkan aktivitas
pelayanan sehari -hari atau pada saat pembubaran. Kasus distribusi SHU negatif
kepada anggota koperasi dapat diterima sejauh telah diyakini bahwa kerugian
yang timbul bukan karena adanya kesengajaan atau kelalaian pengurus sehingga
kerugian tersebut layak untuk ditanggung seluruh para anggota. Apabila SHU
nihil atau berimbang, di mana pengeluaran biaya dan pendapatan koperai
seimbang. Dalam kasus ini koperasi harus memperbaiki kinerjanya agar dapat
meningkatkan pendapatannya untuk memperoleh SHU positif. Koperasi harus bekerja
keras dan melaksanakan kegiatannya secara efisien baik internal maupun alokasi
sumber dayanya.
Kesimpulan
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) kopersai
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue(TR))
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost(TC))dalam satu tahun buku.
dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU. No.25/
1992, tentang perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Saran
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3. SHU anggota dibayar secara tunai.
4. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
CONTOH KASUS SHU
1.
Pembagian SHU
peranggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan
prinsip- prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini di
sajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a. Perhitungan SHU (Laba/ Rugi) Koperasi A Tahun Buku
2010 (dalam ribuan)
Penjualan/ PenerimaanJasa 850,077
Pendapatan Lain 110,717
960,794
Harga Pokok Penjualan (300,906)
Pendapatan operasional 659,888
Beban operasional (310,539)
Beban administrasi dan umum
(35,349)
(345,888)
SHU sebelum pajak 314,000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
(34,000)
SHU setelah Pajak 280,000
b.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak 280,000
Sumber SHU:
Transaksi anggota 200,000
Transaksi non anggota 80,000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
·
Cadangan : 40% x 200.000 = Rp 80.000
·
Jasa Anggota : 40% x 200.000 = Rp 80.000
·
Dana Pengurus : 5% x 200.000 = Rp 10.000
·
Dana Karyawan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
·
Dana Pendidikan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
·
Dana Sosial : 5% x 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai
berikut:
Jasa modal : 30% x Rp 80.000.000 =
Rp 24.000.000
Jasa Usaha : 70% x Rp 80.000.000 =
Rp 56.000.000
d. Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi
Jumlah anggota :
142 orang
Total simpanan
anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi
anggota : Rp
2.340.062.000
e. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per
Anggota (dalam ribuan)
No. Anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jumlah SHU per Anggota
|
1
|
Mira
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
2
|
Ani
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
3
|
Santi
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
s/d
|
Rani
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
142
|
Efra
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota
berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui
rumus SHU per anggota adalah:
SHUA = JUA + JMA
SHUPa = x
JUA +
SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh:
SHU Usaha Mira : 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal
Anggota : Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Mira : 800/345.420 (24.000) =
Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Mira adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
2. Koperasi "Makmur" yang jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan
laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :
·
Penjualan Rp
460.000.000,-
·
Harga Pokok Penjualan Rp
400.000.000,-
·
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
·
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
·
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·
Cadangan Koperasi 40%
·
Jasa Anggota 25%
·
Jasa Modal 20%
·
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Doni (seorang anggota
koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia
telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN :
a.
Perhitungan pembagian SHU :
Keterangan
|
SHU Rp 40.000.000,-
|
|
Cadangan
Koperasi
|
40%
|
Rp 16.000.000,-
|
Jasa Anggota
|
25%
|
Rp 10.000.000,-
|
Jasa Modal
|
20%
|
Rp 8.000.000,-
|
Jasa
Lain-lain
|
15%
|
Rp 6.000.000,-
|
Total
|
100%
|
Rp 40.000.000
|
b.
Jurnal
SHU Rp
40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp
16.000.000,-
Jasa Anggota Rp
10.000.000,-
Jasa Modal Rp
8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp
6.000.000,-
c.
Persentase jasa modal
=(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
=(Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100%
= 8%
Keterangan:
·
Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang .
d.
Persentase jasa anggota
=(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan
Koperasi)x 100%
=(Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan:
·
Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi .
·
untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total
pinjaman.
e.
Yang diterima Tuan Doni
·
jasa modal
= (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Doni =
(Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 40.000,-
·
jasa anggota
= (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan
Koperasi)x Pembelian Tuan Doni
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
= Rp 20.000,-
Ø
Jadi yang diterima Tuan Doni adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan:
Untuk
koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Doni diganti pinjaman pada koperasi.
- http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt - http://www.scribd.com/doc/43638034/sisa-hasil-usaha
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A.
Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip-prinsip
koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan koperasi yang dikembangkan
oleh pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal sebagai
“prinsip-prinsip Rochdale”. Keberhasilan perjuangan koperasi di Rochdale memang
banyak ditentukan oleh semangat kerja para pengurusnya, yang benar-benar
merasakan kepahitan hidup era revolusi industri di Inggris. Karena itu, rumusan
prinsip-prinsip koperasi Rochdale itu adalah hasil dari proses pemikiran yang
dalam, matang oleh kepahitan zaman, teruji oleh kenyataan sejarah, dan didorong
oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Sejalan dengan perkembangan koperasi dibagian dunia lainnya,
prinsip-prinsip Rochdale itu dijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh
gerakan koperasi didunia. Meskipun demikian, pengambilalihan prinsip-prinsip
koperasi Rochdale tersebut tidak dilakukan sepenuhnya, melainkan disesuaikan
dengan kondisi lingkungan serta budaya masyarakat tempat koperasi didirikan.
Walaupun demikian, dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauguet
(1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang harus dipenuhi
oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya koperasi, yaitu :
1.
Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan
kesukarelaan.
2.
Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
3.
Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam
ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
4.
Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha
yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
B.
Macam-macam
prinsip Koperasi menurut para ahli
Berdasarkan prinsip-prinsip yang ada, ada beberara
pendapat dari para ahli tentang prinsip-prinsip koperasi diantaranya:
1.
Prinsip / sendi koperasi menurut UU No. 12 / 1967
a) Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
c) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
d) Adanya pembatasan bunga atas modal
e) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
f) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g) Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
2.
Prinsip koperasi menurut UU No.25 / 1992
a) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
f) Pendidikan perkoperasian
g) Kerjasama antar koperasi
Dari prinsip diatas dapat dijelaskan bahwa:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga
mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan
sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Prinsip demokrasi
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan
nilai kekeluargaan dan keadilan.
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam
koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk
sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan
kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas
besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam
arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
·
Kemandirian
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain
yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan
usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang
bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatannya
sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
3.
Prinsip koperasi menurut Munkner
a) Keanggotaan bersifat sukarela
b) Keanggotaan terbuka
c) Pengembangan anggota
d) Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e) Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
f) Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g) Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h) Efisiensi ekonomi dari perusahaan Koperasi
i)
Perkumpulan
dengan sukarela
j)
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k) Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
l)
Pendidikan
anggota
Jadi disimpulakn bahwa prinsip Munkner tersebut merupakan perpadun dari
aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat.
Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama
dalam mengerjakan sesuatu.
4.
Prinsip koperasi menurut Rochdale
a) Pengawasan secara demokratis
b) Keanggotaan yang terbuka
c) Bunga atas modal dibatasi
d) Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
e) Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f) Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g) Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
pinsip-prinsip anggota
h) Netral terhadap politik dan agama
5.
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
a) Swadaya
b) Daerah kerja terbatas
c) SHU untuk cadangan
d) Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e) Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f) Usaha hanya kepada anggota
g) Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
6.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
a) Swadaya
b) Daerah kerja tak terbatas
c) SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d) Tanggung jawab anggota terbatas
e) Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f) Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Dari masing-masing prinsip diatas (Herman dan Raiffeisen) adalah :
·
Swadaya
Swadaya atau
kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat
mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun
asalnya.
·
Daerah kerja tak terbatas
Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari
koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal
dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan di pinggiran kota
yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja tidak terbatas.
·
SHU untuk cadangan
Seluruh SHU
yang diperoleh koperasi dipergunakan dipergunakan dalam memperkuat modal
koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya
koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU
dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada
anggotanya
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini
menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi
tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi dipinggiran
kota dimana tanggung jawab anggota terbatas.
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari
prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari
koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus
memperjuangkan kepentingan anggota yang berarti juga kepentingan pengurus.
Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang
pengurusnya mendapatkan imbalan dan jasa.
·
Usaha hanya kepada anggota
Prinsip
Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab
tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang
dikembangkan Herman Schulze, koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga
yang bukan anggota
7.
Prinsip koperasi menurut ICA
a) Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
b) Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
c) Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
e) Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
f) Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Dalam hal ini saya dapat menyimpulakan bahwa prinsip koperasi adalah
keanggotaan organisasi koperasi berdasarkan kesukarelaan dan keterbukaan,
setiap anggota mempunyai hak dalam ketentuan atau peraturan yang sama, dalam
pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, adanya timbal balik pagi para
penanam modal, pembagiaan SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing, kemandirian koperasi dalam mengelola dan menjalankan kegiatan
usahanya, koperasi mempunyai tujuan atas asa kekeluargaan, koperasi mandiri
dalam pengrganisasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar