Entri Populer

Selasa, 13 Desember 2011

Tugas 2 : Sisa Hasil Usaha dan Prinsip Koperasi


Sisa Hasil Usaha
A.   Pengertian Sisa Hasil Usaha
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue(TR)) dengan biaaya-biaya atau biaya total (total cost(TC))dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU. No.25/ 1992, tentang perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuia dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mangacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinyadalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

B.    Informasi Dasar SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (persentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet atau volume usaha per anggota
7)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Istilah-istilah informasi dasar
          SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
          Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
          Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
          Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.   Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1, UU. No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya mengatakan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-semata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatanekonomi yang dilakukan oleh angota sendiri, yaitu:
1)SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminka angota sebagai pemilik atau investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota kopersai selain pemilik juga sebagi pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan kepada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial,dan
·         Dana untuk pembangunan lingkungan

Berikut rumus SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA

Dimana:
·         SHUA               : Sisa hasil usaha anggota
·         JUA                 : Jasa usaha anggota
·         JMA                : Jasa modal anggota


Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHUPa =  x JUA +



Dimana:
·         SHUPa              : Sisa hasil usaha per anggota
·         JUA                 : Jasa usaha anggota
·         HMA               : Jasa modal anggota
·         VA                  : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
·         UK                   : Volume usaha total kopersai (total transaksi koperasi)
·         Sa                   : Jumlah simpanan anggota
·         TMS                 : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

D.   Prinsip-prinsip Pebagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori kopersi bahwa anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari nonanggota.Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumbar dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non anggota.

2.      anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif SHU dari modal yang dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebasar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur permodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. Apabila SHU negatif berarti kontribusi anggota koperasi terhadap pengeluaran untuk biaya koperasi lebih kecil dari pendapatan koperasi. Kekurangan kontribusi anggota tersebut ditutup dengan dana cadangan. Dana cadangan diperoleh dari penyisihan SHU yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan (Pasal 41 ayat 2c UU No.25/1992). Kerugian tersebut adalah kerugian yang disebabkan aktivitas pelayanan sehari -hari atau pada saat pembubaran. Kasus distribusi SHU negatif kepada anggota koperasi dapat diterima sejauh telah diyakini bahwa kerugian yang timbul bukan karena adanya kesengajaan atau kelalaian pengurus sehingga kerugian tersebut layak untuk ditanggung seluruh para anggota. Apabila SHU nihil atau berimbang, di mana pengeluaran biaya dan pendapatan koperai seimbang. Dalam kasus ini koperasi harus memperbaiki kinerjanya agar dapat meningkatkan pendapatannya untuk memperoleh SHU positif. Koperasi harus bekerja keras dan melaksanakan kegiatannya secara efisien baik internal maupun alokasi sumber dayanya.

Kesimpulan
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) kopersai adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue(TR)) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost(TC))dalam satu tahun buku. dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU. No.25/ 1992, tentang perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Saran
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      SHU anggota dibayar secara tunai.
4.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

CONTOH KASUS SHU
1.      Pembagian SHU peranggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip- prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini di sajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a.     Perhitungan SHU (Laba/ Rugi) Koperasi A Tahun Buku 2010 (dalam ribuan)
Penjualan/ PenerimaanJasa                                 850,077
Pendapatan Lain                                                     110,717
960,794
Harga Pokok Penjualan                                        (300,906)
Pendapatan operasional                                       659,888
Beban operasional                                                 (310,539)
Beban administrasi dan umum                             (35,349)
           (345,888)
SHU sebelum pajak                                                 314,000
Pajak Penghasilan   (PPH Ps 21)                             (34,000)
SHU setelah Pajak                                                    280,000                        

b.     Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                                       280,000
Sumber SHU:
Transaksi anggota                                                           200,000
Transaksi non anggota                                                     80,000

c.     Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
·         Cadangan              : 40% x 200.000               = Rp 80.000
·         Jasa Anggota        : 40% x 200.000               = Rp 80.000
·         Dana Pengurus      : 5% x 200.000                            = Rp 10.000
·         Dana Karyawan    : 5% x 200.000                            = Rp 10.000
·         Dana Pendidikan   : 5% x 200.000                            = Rp 10.000
·         Dana Sosial : 5% x 200.000                                        = Rp 10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa modal        : 30% x Rp 80.000.000            = Rp 24.000.000
Jasa Usaha         : 70% x Rp 80.000.000            = Rp 56.000.000

d.     Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi
Jumlah anggota                              : 142 orang
Total simpanan anggota                : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota                  : Rp 2.340.062.000

e.     Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)
No. Anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jumlah SHU per Anggota
1
Mira
800
5.500
55,58
131,62
187,20
2
Ani
1.500
4.800
104,22
114,87
219,09
3
Santi
2.900
0
201,49
0
201,49
s/d
Rani
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
142
Efra






Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHUA = JUA + JMA

SHUPa =  x JUA +

SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh:
SHU Usaha Mira                    : 5.500/2.340.062 (56.000)                 = Rp 131,62
SHU Modal Anggota           : Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Mira                   : 800/345.420 (24.000)                       = Rp    55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Mira adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

2.      Koperasi "Makmur" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :
·         Penjualan                                 Rp 460.000.000,-
·         Harga Pokok Penjualan        Rp 400.000.000,-
·         Laba Kotor                               Rp  60.000.000,-
·         Biaya Usaha                            Rp  20.000.000,-
·         Laba Bersih                              Rp  40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan Koperasi              40%
·         Jasa Anggota                         25%
·         Jasa Modal                              20%
·         Jasa Lain-lain                           15%

Buatlah:
a.     Perhitungan pembagian SHU
b.     Jurnal pembagian SHU
c.     Perhitungan persentase jasa modal
d.     Perhitungan persentase jasa anggota
e.     Hitung berapa yang diterima Tuan Doni (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN :
a.    Perhitungan pembagian SHU :
Keterangan
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi
40%
Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota
25%
Rp 10.000.000,-
Jasa Modal
20%
Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain
15%
Rp 6.000.000,-
Total
100%
Rp 40.000.000

b.    Jurnal
SHU                            Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi          Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota                     Rp 10.000.000,-
Jasa Modal                          Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain                       Rp 6.000.000,-

c.    Persentase jasa modal
=(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
=(Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100%
= 8%
Keterangan:
·         Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang .

d.    Persentase jasa anggota
=(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
=(Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan:
·         Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi .
·         untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman.

e.    Yang diterima Tuan Doni
·         jasa modal
= (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Doni =
(Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 40.000,-
·         jasa anggota
= (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Doni
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Ø  Jadi yang diterima Tuan Doni adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan:
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Doni diganti pinjaman pada koperasi.

Sumber : - www.google.com
     - www.yahoo.com


Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A.   Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip-prinsip koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal sebagai “prinsip-prinsip Rochdale”. Keberhasilan perjuangan koperasi di Rochdale memang banyak ditentukan oleh semangat kerja para pengurusnya, yang benar-benar merasakan kepahitan hidup era revolusi industri di Inggris. Karena itu, rumusan prinsip-prinsip koperasi Rochdale itu adalah hasil dari proses pemikiran yang dalam, matang oleh kepahitan zaman, teruji oleh kenyataan sejarah, dan didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Sejalan dengan perkembangan koperasi dibagian dunia lainnya, prinsip-prinsip Rochdale itu dijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan koperasi didunia. Meskipun demikian, pengambilalihan prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut tidak dilakukan sepenuhnya, melainkan disesuaikan dengan kondisi lingkungan serta budaya masyarakat tempat koperasi didirikan.
Walaupun demikian, dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya koperasi, yaitu :
1.      Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
2.      Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
3.      Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
4.      Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
B.    Macam-macam prinsip Koperasi menurut para ahli
Berdasarkan prinsip-prinsip yang ada, ada beberara pendapat dari para ahli tentang prinsip-prinsip koperasi diantaranya:
1.    Prinsip / sendi koperasi menurut UU No. 12 / 1967
a)    Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b)    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c)    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d)    Adanya pembatasan bunga atas modal
e)    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f)       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g)    Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

2.     Prinsip koperasi menurut UU No.25 / 1992
a)    Keanggotaan  bersifat sukarela dan terbuka
b)    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c)    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d)    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)    Kemandirian
f)       Pendidikan perkoperasian
g)    Kerjasama antar koperasi
Dari prinsip diatas dapat dijelaskan bahwa:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
·         Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

3.    Prinsip koperasi menurut Munkner
a)    Keanggotaan  bersifat sukarela
b)    Keanggotaan terbuka
c)    Pengembangan anggota
d)    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e)    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
f)       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g)    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h)    Efisiensi ekonomi dari perusahaan Koperasi
i)        Perkumpulan dengan sukarela
j)        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k)     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l)        Pendidikan anggota
Jadi disimpulakn bahwa prinsip Munkner tersebut merupakan perpadun dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
4.    Prinsip koperasi menurut Rochdale
a)    Pengawasan  secara demokratis
b)    Keanggotaan yang terbuka
c)    Bunga atas modal dibatasi
d)    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e)    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f)       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g)    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan pinsip-prinsip anggota
h)    Netral terhadap politik dan agama

5.    Prinsip koperasi menurut Raiffeisen 
a)    Swadaya
b)    Daerah kerja terbatas
c)    SHU untuk cadangan
d)    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e)    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f)       Usaha hanya kepada anggota
g)    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

6.    Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
a)    Swadaya
b)    Daerah kerja tak terbatas
c)    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d)    Tanggung jawab anggota terbatas
e)    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f)       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Dari masing-masing prinsip diatas (Herman dan Raiffeisen) adalah :
·         Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun asalnya.
·         Daerah kerja tak terbatas
Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja tidak terbatas.
·         SHU untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya
·        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi dipinggiran kota dimana tanggung jawab anggota terbatas.
·        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus memperjuangkan kepentingan anggota yang berarti juga kepentingan pengurus. Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang pengurusnya mendapatkan imbalan dan jasa.
·        Usaha hanya kepada anggota
Prinsip Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze, koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota

7.    Prinsip koperasi menurut ICA 
a)    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan   yang dibuat-buat
b)    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c)    Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d)    SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e)    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f)       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Dalam hal ini saya dapat menyimpulakan bahwa prinsip koperasi adalah keanggotaan organisasi koperasi berdasarkan kesukarelaan dan keterbukaan, setiap anggota mempunyai hak dalam ketentuan atau peraturan yang sama, dalam pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, adanya timbal balik pagi para penanam modal, pembagiaan SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing, kemandirian koperasi dalam mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya, koperasi mempunyai tujuan atas asa kekeluargaan, koperasi mandiri dalam pengrganisasian.

Sumber : - www.google.com
     - www.yahoo.com
                 - http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
                      - http://www.scribd.com/doc/51279039/Prinsip-Koperasi-Indonesia





Tidak ada komentar:

Posting Komentar