Entri Populer

Senin, 02 Juli 2012

TUGAS SOFTSKILL -pelanggaran hak cipta-



Nama            : Tri Astuti
Kelas              : 2EB17
NPM               :29210341

Contoh kasus pelanggaran Hak cipta
PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.

salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.

  • PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

Pendapat
Berdasarkan contoh kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa pada kasus diatas tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta karena PT. A hanya menggunakan jurnal PT. B dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada penelitinya. Pada dasarnya PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan ilmu pengetahuan dan  PT. A perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan, sehingga PT. B sebagai sumber  dan PT. A sebagai penyalur yang ditujukan untuk peneliti yang mengembangkan ilmu pengetahuan. Tetapi sebaiknya PT. A meminta izin terlebih dahulu kepada PT. B jika ingin memperbanyak / menggandakan artikel-artikel tersebut dan harus mencantumkan sumber dari referensi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar