Entri Populer

Jumat, 18 Oktober 2013

TUGAS II (etika profesi akuntansi)

ETIKA PROFESI BIDAN

Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat,  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.
Pada masyarakat daerah, bidan yang di percaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan, baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan. Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran SC,dan sebagainya.
Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based (fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Dari uraian diatas, maka saya akan membahas tentang “Etika Profesi Bidan” dalam masyarakat agar pembacanya dapat termotivasi dan terpacu untuk menjadi bidan yang beretika, profesional dan berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat yang dapat dipelajari dalam kode etik bidan dan etik profesi.

A.    Definisi Bidan
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.

B.    Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

C.     Kode etik bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998 sebagai pedoman dalam berperilaku. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3.      Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7.      Penutup ( 1 butir )

Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a.      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai – nilai yang berlaku dimasyarakat.
e.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.        Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

2.      Kewajiban terhadap tugasnya
a.      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c.       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

3.       Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a.      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang sesuai.
b.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

4.      kewajiban bidan terhadap profesinya
a.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
c.       Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya.

5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a.      Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan
tugas profesinya dengan baik.
b.      Setiap bidan seyogyanya harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air
a.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga

7.      Penutup
         Sesuai dengan kewenangan dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik merupakan pedoman dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.


Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas 1



Minggu
Hari ini saya berniat berkunjung ke rumah teman saya yang berada di daerah Cengkareng. Seperti biasa saya pergi kesana dengan menggunakan kendaraan umum seperti Trans Jakarta. Jalan siang ini cukup ramai dan macet. Dan pada saat itu juga saya melihat bebarapa pengendara motor dan mobil yang memakai jalur busway. Kemacetan selalu menjadi alasan para pengendara melalui jalur busway, dengan melanggar peraturan tersebut bukan berarti juga menghilangkan kemacetan yang ada. Jalur busway yang awalnya kosong bisa tiba-tiba menjadi ramai jika satu motor dan mobil saja masuk ke dalamnya. Spontan motor-motor dan mobil-mobil lain pun ikut melanggar dan masuk ke jalur busway. Dari yang tadinya pelanggaran personal menjadi pelanggaran kolektif.

Senin
Sore ini ketika aku bergegas pulang kuliah dari kampus Kemang Pratama. Saat itu jalan menuju gerbang komplek memang terlihat agak macet. Disana saya melihat beberapa pengendara motor yang tidak sabar akan kemacetan terlihat berjalan melawan arus. Tidak hanya satu kendaraan saja, beberapa pengendara pun ikut melanggar. Bisa saja beberapa pengendara tersebut bisa mencelakakan kendaraan lain dan memperparah kemacetan yang ada.

Selasa
Di selasa pagi ini saya berencana pergi kekampus. Ketika dalam perjalanan menuju kampus saya melewati pasar Pondok Gede. Pada saat itu memang masih pagi, jadi aktivitas pasar masih terlihat disana. Di pasar tersebut saya melihat beberapa pedagang menjajakan dagangannya dibahu jalan, yang membuat jalan tersebut menjadi macet dan semraut. Selain itu para pedagang juga menggangu para pengguna jalan yang akan melewati jalan tersebut, karena jalan tersebut jadi banyak sampah yang membuat keindahan jalan berkurang.

Rabu
Hari ini saya tidak ada jadwal kuliah. Dan hari ini saya berencana menghabiskan waktu saya untuk beristirahat saja dirumah. Ketika waktu sudah menunjukan siang hari, ada tetangga saya yang memainkan musik dengan sangat kencang. Orang tersebut secara tidak langsung telah menggangu ketenangan orang lain dengan membuat bising. Karena di siang  hari seharusnya digunakan untuk beristirahat.

Kamis
Sore hari ini ketika saya diajak ayah ku untuk membeli belanjaan. Dijalan saya melihat ada pengendara yang asik mengunakan handphone atau telepon genggam saat berkendara. Hal ini sangat lah membahayakan. Disamping berbahaya untuk diri sendiri, juga berbahaya untuk orang lain. Karena menggunakan Telepon genggam saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi berkendara, sehingga sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.