ETIKA
PROFESI BIDAN
Bidan merupakan
bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan
sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena itu, selain mempunyai
pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat, bidan
juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap/ bertindak dalam
memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.
Pada masyarakat
daerah, bidan yang di percaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan
sangat menguntungkan, baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan
mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan
percaya pada bidan. Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama
diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi
pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses yang
menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan
keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu
sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal, pelayanan intrapartum,
perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta mempersiapkan ibu untuk
pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran SC,dan sebagainya.
Bidan sebagai
pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntabilitas
serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan
harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based (fakta yang ada)
sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna kedekatan tentang etika merupakan
hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Dari uraian
diatas, maka saya akan membahas tentang “Etika Profesi Bidan” dalam masyarakat
agar pembacanya dapat termotivasi dan terpacu untuk menjadi bidan yang
beretika, profesional dan berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat yang dapat
dipelajari dalam kode etik bidan dan etik profesi.
A.
Definisi
Bidan
Bidan adalah seseorang yang telah
mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari
pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan
atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Ikatan Bidan
Indonesia (IBI)
menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari
pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah
Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk
diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan
praktik kebidanan.
B.
Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang
bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan
merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi
anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
C.
Kode etik bidan
Kode
etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam
Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya
disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991, kemudian
disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998 sebagai
pedoman dalam berperilaku. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh
bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2. Kewajiban
bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3. Kewajiban
Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4. Kewajiban
bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6. Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7. Penutup
( 1 butir )
Beberapa kewajiban bidan yang
diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
1.
Kewajiban bidan terhadap klien dan
masyarakat
a. Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan.
c. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak
klien, dan menghormati nilai – nilai yang berlaku dimasyarakat.
e. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.
Setiap bidan senantiasa
menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan
mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara
optimal.
2.
Kewajiban terhadap tugasnya
a. Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c. Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
kepentingan klien.
3.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya
a. Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang sesuai.
menciptakan suasana kerja yang sesuai.
b. Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.
kewajiban bidan terhadap
profesinya
a.
Setiap bidan harus menjaga nama
baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.
Setiap bidan harus senantiasa
mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
c.
Setiap bidan senantiasa berperan
serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya.
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya.
5.
Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri
a.
Setiap bidan harus memelihara
kesehatannya agar dapat melaksanakan
tugas profesinya dengan baik.
tugas profesinya dengan baik.
b.
Setiap bidan seyogyanya harus
berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah,
bangsa dan tanah air
a. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga
7.
Penutup
Sesuai dengan kewenangan dan peraturan
kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik merupakan pedoman dalam
tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar