Akuntansi harus
memberikan respon terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus
berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik
yang ada dalam lingkunagn operasinya. Pada awalnya, akuntansi diperuntukkan
untuk jasa perbankkan tertentu dan digunakan dalam skema pemunguttan pajak.
Selanjutnya mulai dikembangkan sistem pencatatan buku ganda untuk perusahaan
dagang. Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan dan auditing secara
periodik.
Dalam hal ini kita
harus mempelajari perkembangan akuntansi untuk memahami dengan lebih baik
sistem akuntansi suatu Negara dengan mengetahui factor-faktor dasar yang mempengaruhi perkembangannya.
A.
Perkembangan
Standar dan
praktik akuntansi di setiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks
di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan dan budaya. Dapat diduga akan
terjadinya perbedaan antarnegara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
akuntansi nasional juga dapat membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar
bangsa.
Ada delapan
faktor yang memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi
internasional.
1. Sumber
pendanaan
Di Negara-negara
dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi
memiliki fokus atau seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
(profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas
masa depandan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk
memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem
berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi
memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukurang akuntansi yang
konservatif. Oleh karena lembaga keuangan memilki akses langsung terhadap
informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap
tidak perlu. Contohnya adalah Negara Jepang dan Swiss.
2. Sistem
hukum
Sistem hukum
menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki
dua orientasi dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus).
Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan kode Napoleon. Dalam
Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum
merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur.
Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha
untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum
dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila
dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum.
3. Perpajakkan
Di beberapa
negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena
setiap perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya dalam keperluan pajak.
4. Ikatan
politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi
akuntansi dialihkan melaui penaklukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem
pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an
secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa. Pendudukan Jerman selama perang
dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable. Amerika Serikat
memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya
perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi
yang dikembangkan di tempat lain.
5. Inflasi
Inflasi
menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya dan mempengaruhi tendensi suatu
negara untuk menerapkan perubahna harga terhadap akun-akun perusahaa.
6. Tingkat
Perkembangan Ekonomi
Faktor ini
mempengaruhi jenis transaksi usaha dalam suatu perekonomian manakah yang paling
utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang
dihadapi. Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan pencatatan
depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang
penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penilaian asset tidak
berwujud dan sumber daya manusia semakin berkembang.
7. Tingkat
Pendidikan
Standar
dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak
berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pendidikan akuntansi yang
professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum
juga rendah.
8. Budaya
Di sini budaya
berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable
budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum).
Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social):
(1) Individualisme,
merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan social yang tersusun longgar
dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung.
(2) Jarak
kekuasaan, adalah sejauh mana hirarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu
lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
(3) Penghindaran
ketidakpastian, adalah sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman dengan
ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
(4) Maskulinitas,
adalah sejauh mana peran gender dibedakan serta kinerja dan pencapaian yang
dapat dilihat ditekankan daripada hubungan dan perhatian.
Berdasarkan
hasil analisis Hofstede Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubngkan
budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang
mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:
(1) Profesionalisme
versus control wajib
Preferensi terhadap
pelaksanaan pertimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional
dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
(2) Keseragaman
versus fleksibilitas
Preferensi terhadap
keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap
suatu keadaan tertentu.
(3) Konservatisme
versus optimisme
Preferensi terhadap
ukuran-ukuran laba yang lebih konservatif merupakan hal yang konsisten dengan
penghindaraan ketidakpastian yang kuat, yang berasal dari perhatian terhadap
keamanan dan kebutuhan yang dipersepsikan untuk mengadopsi pendekatan yang
hati-hati untuk menangani ketidakpastian peristiwa masa depan.
(4) Kerahasiaan
versus transparansi
Preferensi terhadap
kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu
dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
B.
Klasifikasi
Klasifikasi
akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: dengan pertimbangan dan
secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan,
intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic
untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia. Tujuan klasifikasi
adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karateristik
khususnya. Klasifikasi mengungapkan sturktur dasar dimana anggota-anggota
kelompok memiliki kesamaan dan yang membedakan kelompok-kelompok yang beraneka
ragam satu sama lain.
1. Empat
Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal
yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Ia
mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di
Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.
(1) Berdasarkan
pendekatan makro ekonomi
Praktik akuntansi
didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makro ekonomi nasional. Tujuan perusahaan
umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan
bisnis mengordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
(2) Berdasarkan
pendekatan mikro ekonomi
Akuntansi berkembang
dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara
individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini,
perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki.
(3) Berdasarkan
pendekatan disiplin independen
Akuntansi berasal dari
praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari
pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa
yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan
bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi. Bisnis menghadapi kerumitan dunia
nyata dan ketidakpastian yang senantiasa terjadi melalui pengalaman, praktik,
dan intuisi.
(4) Berdasarkan
pendekatan yang seragam
Akuntansi distandardisasi
dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrative oleh pemerintah pusat.
Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan
informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum,
pendekatan seragam digunakan di Negara-negara dengan ketelibatan pemerintah
yang besar dalam perncanaan ekonomi di mana akuntansi digunakan antara lain
untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak dan
mengendalikan harga akuntansi yang seragam.
2. Sistem
Hukum: Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi
juga dapat diklasifikasikan dengan sistem hukum suatu negara.
(1) Akuntansi
dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap
penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan
dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan informasi investor luar.
Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon.
(2) Akuntansi
dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistik,
tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara
akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan
dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan
kreditor. Akuntansi ini disebut juga “kontinental” atau “seragam secara makro”.
Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang
disebut sebagai model “pemegang saham” dan “pihak berkepentingan” tata kelola
perusahaan dalan negara hukum umum dan hukum kode.
3. Sistem
Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak
perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat
beberapa alasan untuk hal ini:
(1) Ratusan
perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar negara asal
mereka
(2) Beberapa
Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan
standar akuntansi pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional
dan independent
(3) Pentingnya
pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia. Perkembangan
pasar saham merupakan prioritas utama dibeberapa negara, khususnya negara
berkembang.
Klasifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar
versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak
permasalahan akuntansi, seperti:
(1) Depresiasi,
di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama
masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk
tujuan pajak (kepatuhan hukum)
(2) Sewa
guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti
itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang
biasa (kepatuhan hukum)
(3) Pensiun
dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar)
atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan
hukum).
Masalah
lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari suatu periode
ke peroide yang lain. Pada tahun yang baik, beban tambahan dicatat dengan
kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Pada tahun-tahun
yang kurang baik cadangan dihapuskan untuk meningkatkan laba. Proses ini
bertentangan dengan penyajian wajar dan jarang dilakukan di negara-negara
dengan penyajian wajar dibandingkan dengan dinegara-negara yang menganut
kepatuhan hukum.
Penyajian
wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan ciri
utama akuntansi hukum. Akuntansi hukum berorientasi terhadap kebutuhan
pengambilan keputusan oleh investor luar. Laporan keuangan dirancang untuk
membantu para investor dalam menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus
kas dan keuntungan di masa depan.
Akuntansi kepatuhan
hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti
perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah
nasional. Jumlah laba dapat pula menjadi dasar pembayara dividen kepada para
pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada para manajer dan karyawan. Pengukuran
yang konsrvatif memastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Pola yang
rata dalam laba dari tahun ke tahun berarti pajak, dividen, dan pembayaran
bonus akan menjadi lebih stabil. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan
dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada dinegara-negara
hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian
wajar. Dengan cara ini laopran dapat memberikan informasi kepada investor,
sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.
Sumber :
D.S.Choi,Frederick
dan Garyk,Meek.2005.International Accounting.Jakarta:Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar