Entri Populer

Rabu, 12 Maret 2014

Perkembangan dan Klasifikasi


 
Akuntansi harus memberikan respon terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik yang ada dalam lingkunagn operasinya. Pada awalnya, akuntansi diperuntukkan untuk jasa perbankkan tertentu dan digunakan dalam skema pemunguttan pajak. Selanjutnya mulai dikembangkan sistem pencatatan buku ganda untuk perusahaan dagang. Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan dan auditing secara periodik.
Dalam hal ini kita harus mempelajari perkembangan akuntansi untuk memahami dengan lebih baik sistem akuntansi suatu Negara dengan mengetahui factor-faktor dasar yang mempengaruhi perkembangannya.

A.   Perkembangan
Standar dan praktik akuntansi di setiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antarnegara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga dapat membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa.
Ada delapan faktor yang memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi internasional.

1.      Sumber pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atau seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depandan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukurang akuntansi yang konservatif. Oleh karena lembaga keuangan memilki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Negara Jepang dan Swiss.

2.      Sistem hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan kode Napoleon. Dalam Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum.

3.      Perpajakkan
Di beberapa negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena setiap perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak.

4.      Ikatan politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melaui penaklukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa. Pendudukan Jerman selama perang dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain.

5.      Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya dan mempengaruhi tendensi suatu negara untuk menerapkan perubahna harga terhadap akun-akun perusahaa.

6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha dalam suatu perekonomian manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia semakin berkembang.

7.      Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.

8.      Budaya
Di sini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social):
(1) Individualisme, merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan social yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung.
(2) Jarak kekuasaan, adalah sejauh mana hirarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
(3)  Penghindaran ketidakpastian, adalah sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
(4) Maskulinitas, adalah sejauh mana peran gender dibedakan serta kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat ditekankan daripada hubungan dan perhatian.

            Berdasarkan hasil analisis Hofstede Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubngkan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:
(1)   Profesionalisme versus control wajib
Preferensi terhadap pelaksanaan pertimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
(2)   Keseragaman versus fleksibilitas
Preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
(3)   Konservatisme versus optimisme
Preferensi terhadap ukuran-ukuran laba yang lebih konservatif merupakan hal yang konsisten dengan penghindaraan ketidakpastian yang kuat, yang berasal dari perhatian terhadap keamanan dan kebutuhan yang dipersepsikan untuk mengadopsi pendekatan yang hati-hati untuk menangani ketidakpastian peristiwa masa depan.
(4)   Kerahasiaan versus transparansi
Preferensi terhadap kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.

B.   Klasifikasi
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karateristik khususnya. Klasifikasi mengungapkan sturktur dasar dimana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan yang membedakan kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain.
1.      Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Ia mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.

(1)   Berdasarkan pendekatan makro ekonomi
Praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan  makro ekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
(2)   Berdasarkan pendekatan mikro ekonomi
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki.
(3)   Berdasarkan pendekatan disiplin independen
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi. Bisnis menghadapi kerumitan dunia nyata dan ketidakpastian yang senantiasa terjadi melalui pengalaman, praktik, dan intuisi.
(4)   Berdasarkan pendekatan yang seragam
Akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrative oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam digunakan di Negara-negara dengan ketelibatan pemerintah yang besar dalam perncanaan ekonomi di mana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak dan mengendalikan harga akuntansi yang seragam.

2.      Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan sistem hukum suatu negara.
(1)   Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan informasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon.
(2) Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga “kontinental” atau “seragam secara makro”.
Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut sebagai model “pemegang saham” dan “pihak berkepentingan” tata kelola perusahaan dalan negara hukum umum dan hukum kode.

3.      Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini:
(1)   Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar negara asal mereka
(2) Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent
(3)  Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia. Perkembangan pasar saham merupakan prioritas utama dibeberapa negara, khususnya negara berkembang.

Klasifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
(1) Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
(2) Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
(3) Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).

Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari suatu periode ke peroide yang lain. Pada tahun yang baik, beban tambahan dicatat dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Pada tahun-tahun yang kurang baik cadangan dihapuskan untuk meningkatkan laba. Proses ini bertentangan dengan penyajian wajar dan jarang dilakukan di negara-negara dengan penyajian wajar dibandingkan dengan dinegara-negara yang menganut kepatuhan hukum.
Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan ciri utama akuntansi hukum. Akuntansi hukum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Laporan keuangan dirancang untuk membantu para investor dalam menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan.
Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Jumlah laba dapat pula menjadi dasar pembayara dividen kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada para manajer dan karyawan. Pengukuran yang konsrvatif memastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Pola yang rata dalam laba dari tahun ke tahun berarti pajak, dividen, dan pembayaran bonus akan menjadi lebih stabil. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada dinegara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini laopran dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

Sumber     :
D.S.Choi,Frederick dan Garyk,Meek.2005.International Accounting.Jakarta:Salemba Empat

Jumat, 18 Oktober 2013

TUGAS II (etika profesi akuntansi)

ETIKA PROFESI BIDAN

Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat,  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.
Pada masyarakat daerah, bidan yang di percaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan, baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan. Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran SC,dan sebagainya.
Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based (fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Dari uraian diatas, maka saya akan membahas tentang “Etika Profesi Bidan” dalam masyarakat agar pembacanya dapat termotivasi dan terpacu untuk menjadi bidan yang beretika, profesional dan berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat yang dapat dipelajari dalam kode etik bidan dan etik profesi.

A.    Definisi Bidan
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.

B.    Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

C.     Kode etik bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998 sebagai pedoman dalam berperilaku. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3.      Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7.      Penutup ( 1 butir )

Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a.      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai – nilai yang berlaku dimasyarakat.
e.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.        Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

2.      Kewajiban terhadap tugasnya
a.      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c.       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

3.       Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a.      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang sesuai.
b.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

4.      kewajiban bidan terhadap profesinya
a.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
c.       Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya.

5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a.      Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan
tugas profesinya dengan baik.
b.      Setiap bidan seyogyanya harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air
a.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga

7.      Penutup
         Sesuai dengan kewenangan dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik merupakan pedoman dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.